oleh : Khairun Nasirah
Siapa yang tidak mengenal makhluk terindah Tuhan yang satu ini.
Perempuan dengan sejuta keistimewaan memang menghuni hampir separuh bumi. Dan,
inilah yang membuat mengapa perempuan selalu menjadi topik yang sangat menarik
untuk dibicarakan. Bukan hanya tentang sekedar keanggunannya, tapi juga
kelembutan, keramahan dan juga inner
beauty yang dimiliki.
Di Indonesia, perempuan
memiliki peran dan kedudukan yang berbeda dengan kaum adam, bukan karena
populasi yag dilihat tetapi memang pada kenyataannya keberadaan perempuan
diatur dalam beberapa sumber hukum di Indonesia seperti di dalam hukum adat,
hukum Islam
dan juga hukum positif. Hal ini terbukti dengan adanya menteri pemberdayaan
perempuan yang saat ini dinahkodai oleh ibu Yohana Yembise.
Tidak dapat dipungkiri memang, bahwa hak dan emansipasi Ibu Kartini
yang sudah diperjuangkan dahulu bisa dijaga dan membawa dampak yang baik bagi perempuan Indonesia yang notabenenya adalah tiang
negara yang harus dijaga kekokohannya.
Namun nilai-nilai normatif
yang diagung-agungkan dan bergema hingga pelosok dusun terpencil nusantara ini belum
membawa dampak yang optimal dalam memberdayakan Kartini-kartini
Nusantara secara empiris. Regulasi tentang perempuan tenyata tidak diimbangi
oleh implementasi hukum yang sebagaimana mestinya. Terdapat beberapa regulasi
yang bila
kita telaah dengan cermat justru tidak
pro terhadap perempuan. Politik hukum yang seharusnya bergerak cepat dalam
melihat kondisi perempuan justru dinilai sangatlah lambat dalam menyikapi hal
ini. Inilah yang disuarakan beberapa aktivis perempuan dalam beberapa jurnal
perempuan.
Dalam sebuah jurnal perempuan mengangkat permasalahan Program
Legislasi Nasional Pro Perempuan. Dari sini kita bisa membuka sedikit alur
pemikiran kita tentang beberapa undang-undang
yang jika dicermati sangat merugikan perempuan baik dalam status sosial,
keberadaannya dan juga kesempatannya di lingkungan sekitar. Di antara regulasi yang disuarakan adalah RUU KUHP tentang pasal yang
menjelasskan tentang kejahatan terhadap integritas tubuh perempuan yang menjadi
objek tindakan asusila, RUU anti pornografi dan pornoaksi, Revisi UU kesehatan,
RUU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Revisi UU kewarganegaraan
dan RUU keimigrasian dan juga RUU perlindungan saksi dan korban.
Dalam gerakan Prolegnas Pro Perempuan ini bukanlah dimaksudkan
untuk tidak setuju terhadap regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, tetapi
besarnya kepedulian terhadap perempuan untuk meningkatan kualitas dan menaikkan
derajat perempuan yang sudah diperjuangkan oleh pejuang-pejuang
perempuan dahulu. Bukan hanya dalam sisi coretan-coretan
regulasi semata tapi lebih kepada implementasinya dalam masyarakat. Karena pada
dasarnya budayalah yang mempengaruhi rendahnya kedudukan perempuan
dalam sosial.
Perempuan Indonesia seharusnya memang memiliki tempat yang
sederajat sebagaimana salah satu asas hukum equality before the law
yakni persamaan di mata hukum.
Namun bagaimana kabar perempuan Indonesia jika hukum yang seharusnya melindungi
mereka belum bisa menjadi payung yang baik. Kultur patriarkis yang sudah mengakar harusnya tidak
membungkam perempuan Indonesiaku semakin lama hingga mereka memiliki ruang yang
limit untuk bergerak. Jika kita amati
perempuan yang diagungkan sebagai tiang negara memiliki peran penting serta
tanggung jawab besar dimasyarakat yang seharusnya keberadaan mereka selalu
diperhatikan dan dilindungi.
Alasan perlindungan terhadap hak-hak
perempuan bukan karena ketidakmampuan dan ketidakberdayaan mereka dalam
melindungi hak mereka sendiri tetapi karena perjuangan mereka yang jauh dari
kepekaan kita dan masih dalam bungkusan kultur Indonesia yang masih saja
mengedepankan hak kaum adam. Kondisi yang memprihatikan seperti inilah yang
harusnya mendapat perhatian khusus oleh pemerintah.
Dalam memperingati hari kartini (21 april 2017) sudah sepatutnya
kita memberi apresiasi kepada Ibu Kartini
yang dengan perjuangan beliau kisah perempuan dipingit seakan hilang digulung
waktu. Tidak ada hal spektakuler yang kita miliki dalam menghormati beliau
sebagai salah satu pejuang perempuan di Indonesia tetapi mengoptimalkan emansipasi
sebagai mimpi terbesarnya dan juga memberikan payung dalam melindungi perempuan
di Indonesia sepertinya bisa menjadi kado terindah kepada R.A Kartini.
Komentar
Posting Komentar